Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Mediasi Berhasil Perkara Perdata No. 529/Pdt.G/2024/PN Lbp

Lubuk Pakam, 31 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, mediasi dalam perkara Nomor 529/Pdt.G/2024/PN Lbp telah berhasil mencapai kesepakatan.

Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibu Elviyanti Putri, S.H., M.H., yang dengan penuh dedikasi dan profesionalisme membimbing para pihak dalam mencapai penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan harmonis bagi para pihak yang bersengketa.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengapresiasi hasil positif ini dan berharap agar lebih banyak perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah dan mufakat.

Previous Rapat Kerja Periode Januari 2025

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved